GILANGNEWS.COM - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan kepolisian tidak mempersoalkan pelibatan TNI dalam revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme (RUU Terorisme).
"Saya dengan Panglima (TNI), kami sudah berbicara. Saya pribadi sebagai Kapolri, tidak keberatan dan setuju teman TNI dilibatkan penanganan terorisme," kata Tito di Mapolda Jawa Timur, Senin (14/5).
Tito mengatakan pelibatan unsur TNI dalam penanggulangan terorisme diatur pada Pasal 43. Nantinya pelibatan TNI disebut juga melalui keputusan atau peraturan presiden sesuai UU TNI.