GILANGNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan untuk perkara uji materi Pasal 138 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Perkara ini diajukan 50 orang yang memberikan kuasa kepada Komite Aksi Transportasi Online (KATO). Uji materi yang mereka ajukan ke MK itu terdaftar dengan Nomor 41/PUU-XVI/2018.
Kuasa Hukum KATO Muhammad Jamsari mengatakan UULLAJ tersebut digugat ke MK agar transportasi daring (online) diakui sebagai transportasi umum.