GILANGNEWS.COM - Pengembangan kewenangan dalam hal penyidikan penyebaran paham terorisme harus dilakukan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Imbauan itu disampaikan Anggota Komisi III DPR RI, Anwar Rachman dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (30/5/2018).
"Perlu dilakukan perluasan untuk BNPT melakukan kewenangan agar terorisme lebih cepat ditangani dari sisi penyidikannya," katanya.