GILANGNEWS.COM - Sejumlah korban yang hadir di sidang vonis pemilik agen perjalanan umrah First Travel mengaku tak puas dengan putusan hakim, terutama terkait nominal denda dan penyitaan aset terdakwa.
Ruspitasari (43), agen yang juga korban dalam kasus penipuan ini mengaku menerima keputusan hakim. Namun Ruspitasari tak bisa menyembunyikan rasa kecewanya lantaran hukuman kepada para bos First Travel, menurut dia, semestinya bisa lebih berat.
"Terutama mengenai asetnya, aset yang diserahkan ke wadah kami," kata Ruspitasari usai menyaksikan sidang vonis di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (30/5).