GILANGNEWS.COM - Kebijakan Israel melarang warga negara Indonesia (WNI) masuk ke wilayahnya disayangkan pemerintah. Pasalnya, di kawasan yang diklaim sebagai wilayah negara zionis tersebut terdapat kota suci maupun tempat-tempat suci milik banyak agama.
Larangan ini berlaku efektif setelah 9 Juni nanti sampai batas waktu yang belum ditetapkan. Pemerintah Israel masih mentoleransi kunjungan sampai 5 Juni. Larangan ini berlaku untuk perorangan maupun grup atau rombongan.
Menteri Agama Lukman Hakim Syarifuddin mengatakan, pihaknya belum mendapat penjelasan atau informasi utuh terhadap persoalan itu. Namun jika benar-benar diberlakukan, kebijakan itu akan merugikan para WNI yang ingin berziarah.