GILANGNEWS.COM - Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly membenarkan adanya penolakan visa terhadap 53 warga negara Israel yang akan ke Indonesia. Alasan penolakan disebutnya sangat sensitif.
"Tentang 53 orang warga negara Israel yang ditolak visanya itu benar. Itu adalah hasil keputusan clearing house yang kita lakukan. Alasannya itu tidak dapat kami sampaikan. Ini masalahnya sensitif," ujar Yasonna di kantor Kemenlu, Jalan Pejambon, Jakarta Pusat, Jumat (1/6/2018).
Yasonna mengatakan visa yang ditolak atau diterima adalah kewenangan negara. Apalagi terkait Israel, Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan negara tersebut.