GILANGNEWS.COM - Sidang kasus 'pribumi' dengan tergugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ditolak oleh Majelis Hakim karena dinilai tidak punya unsur hubungan perdata umum antara penggugat dan yang digugat.
"Menimbang bahwa antara penggugat dan tergugat bukan masalah keperdataan, maka gugatan penggugat tidak dapat diterima. Menimbang oleh karena itu eksepsi penggugat tidak dapat dikabulkan," kata Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/6).
Salah satu anggota Tim Advokasi Anti Diskriminasi Ras dan Etnis (Taktis) Daniel Tonapa Masiku mengaku menerima putusan Majelis Hakim itu. Pihaknya berencana akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi atau mengganti perkara tersebut menjadi gugatan warga kepada penyelenggara negara atau citizen lawsuit.