GILANGNEWS.COM- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau menyatakan partai politik peserta Pemilu 2019 harus selektif dan memperhatikan persyaratan calon anggota legislatif sebelum mengajukannya ke KPU.
"Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, melarang mantan narapidana bandar narkoba, kejahatan seksual anak (pedofilia), dan koruptor sebagai calon anggota legislatif," kata anggota KPU Provinsi Riau Abdul Hamid di Pekanbaru.
Karena ada larangan itu, kata Abdul Hamid, setiap rekam jejak bakal calon anggota legislatif (bacaleg) menjadi perhatian bagi KPU Provinsi Riau.