GILANGNEWS.COM - Pemerintah berencana menghapus Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 75 persen untuk kapal pesiar atau cruise maupun kapal yacht asing.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.010/2017, tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, penghapusan tersebut disebabkan karena kapal pesiar maupun yacht tidak lagi dihitung sebagai barang mewah. Melainkan barang sewa untuk turis.