GILANGNEWS.COM - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang pidana terorisme terkait organisasi Jamaah Ansarut Daulah (JAD), Selasa (24/7).
Sidang tersebut digelar mulai pukul 09.00 WIB tadi. Humas PN Jaksel Ahmad Guntur mengatakan ini adalah sidang perdana atas organisasi yang dipimpin terpidana mati Aman Abdurrahman.
Pada sidang kali ini pihak yang mewakili JAD sebagi terdakwa adalah Zaenal Anshori alias abu Fahri alias Qomarudin. Dia disebut sebagai salah satu pemimpin JAD.