Jokowi Teken Aturan Gubernur Maju Pilpres Harus Izin Presiden

Rabu, 25 Juli 2018 | 10:45:36 WIB
Jokowi telah menandatangani PP Nomor 32 Tahun 2018 pada 18 Juli lalu. Kini, gubernur dan pejabat negara lainnya harus izin presiden sebelum ikut pilpres 2019.

GILANGNEWS.COM - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018. Kini, pejabat negara, termasuk gubernur, yang akan mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden harus mendapat izin dari Presiden Jokowi.

PP tersebut mengatur tentang tata cara pengunduran diri dalam pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD, presiden, dan wakil presiden. Selain itu, PP tersebut juga mengatur permintaan izin dalam pencalonan presiden dan wakil presiden, serta cuti dalam pelaksanaan kampanye pemilu.

Pada Bab III pasal 29 PP tersebut memuat aturan tentang permintaan izin dalam pencalonan presiden dan wakil presiden.

  • Baca Juga Catatan Penyandang Dana KKB Papua Ditemukan, Pimpinan DPRD dan Pejabat Pemda Diperiksa
  • Baca Juga Korban Salah Tangkap Densus 88 di Pekanbaru Dirawat di RS
  • Baca Juga Selama Sebulan Petugas Gabungan Telah Mengklaim Menembak 15 KKB di Puncak Papua
  • Baca Juga Teroris Al-Shabaab Serbu Hotel Berbintang di Somalia
  • "Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, atau wakil wali kota yang akan dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus meminta izin kepada Presiden," demikian bunyi pasal 29 ayat 1 PP tersebut.

    Presiden memberikan izin atas permintaan gubernur dan beberapa pejabat negara lainnya dalam waktu paling lama 15 hari setelah menerima surat permintaan izin. Aturan itu tercantum pada ayat 2.

    Sementara jika presiden belum memberikan izin dalam waktu tersebut, maka izin dianggap sudah diberikan.

    Selanjutnya, surat izin tersebut disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai dokumen persyaratan calon presiden atau calon wakil presiden.

    PP Nomor 32 Tahun 2018 tersebut diteken Presiden Jokowi pada 18 Juli 2018.

    Jelang penyelenggaraan pilpres 2019, nama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ikut dipertimbangkan menjadi calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto. Beberapa petinggi Partai Gerindra dan PKS membenarkan hal tersebut.

    Masa pendaftaran bakal capres dan cawapres akan dibuka oleh KPU pada 4-10 Agustus 2018. Jadwal tersebut tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2018.

    Sesuai PP tersebut, jika Anies ingin berkontestasi dalam pilpres maka ia harus mengajukan izin ke Jokowi pada 27 Juli, atau 15 haru sebelum 10 Agustus. Setelah itu, parpol pengusungnya menyerahkan surat pemberian izin dari Jokowi kepada KPU.

    Terkini

    Harga CPO Riau Awal 2026 Fluktuatif namun Cenderung Menguat

    Selasa, 13 Januari 2026 | 20:49:12 WIB