GILANGNEWS.COM - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018. Kini, pejabat negara, termasuk gubernur, yang akan mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden harus mendapat izin dari Presiden Jokowi.
PP tersebut mengatur tentang tata cara pengunduran diri dalam pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD, presiden, dan wakil presiden. Selain itu, PP tersebut juga mengatur permintaan izin dalam pencalonan presiden dan wakil presiden, serta cuti dalam pelaksanaan kampanye pemilu.
Pada Bab III pasal 29 PP tersebut memuat aturan tentang permintaan izin dalam pencalonan presiden dan wakil presiden.