GILANGNEWS.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) berhak mengajukan diri menjadi pihak terkait dalam uji materi mengenai masa jabatan presiden dan wakil presiden yang diajukan Partai Perindo. Meskipun sebagian pihak menilai gugatan tersebut merupakan suatu kemunduran dalam demokrasi.
"Biar itu hak JK dan HT (Hary Tanoesoedibjo (HT)/Perindo untuk nenanyakan (kepada MK), dan hak orang lain yang menganggap (pasal yang digugat) itu tidak benar," ujar Mahfud usai menghadiri simposium Nasional bertajuk "Institusional Pancasila dalam Pembentukan dan Evaluasi Peraturan Perundang-Undangan" di Crowne Plaza Jakarta, Senin (30/7).
Menurut Mahfud, pasal 28 UUD 1945 telah menjamin hak setiap warga. Oleh karena itu, jika ada warga yang merasa haknya terancam maka bisa mengajukan gugatan ke MK.