GILANGNEWS.COM - Kementerian Kesehatan meminta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) Kesehatan menunda pelaksanaan tiga Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan (Perdirjampel) tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Katarak, Pelayanan Persalinan Dengan Bayi Baru Lahir Sehat dan Pelayanan Rehabilitasi Medik.
"Kementerian Kesehatan bersama organisasi profesi dan perumahsakitan segera melakukan audit medik atas pelayanan kesehatan tersebut," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Widyawati dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (2/8).
Kata Widyawati, Kemenkes bersama organisasi profesi dan perumahsakitan segera melakukan audit medik atas pelayanan kesehatan tersebut.