GILANGNEWS.COM - Setelah dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kasus praktek aborsi ilegal di Desa Sungai Beringin, Rengat, Kabupaten Inhu, Riau mulai disidangkan di PN (Pengadilan Negeri) Rengat.
Dalam dakwaan yang dibacakan, JPU (jaksa penuntut umum), Rullif Yuganitra SH, kedua terdakwa yakni, Mak Ita alias Ita (43) (dukun aborsi) dan Dina (23) (pelaku aborsi) dijerat dengan pasal berlapis.
Tidak hanya itu, kedua terdakwa juga didakwa dengan dua undang-undang berbeda, yakni UU Perlindungan Anak dan UU Kesehatan.