GILANGNEWS.COM - Presiden Joko Widodo atau Jokowi divonis bersalah dalam kasus kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Tengah (Kalteng) yang menyebabkan bencana asap. Putusan itu diketok oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Dikutip dari Tempo.co, Jumat 24 Agustus 2018, Presiden Jokowi menghormati putusan tersebut.
"Kita harus menghormati setiap keputusan yang ada di wilayah hukum, di pengadilan, harus kita hormati. Tapi ada upaya hukum yaitu kasasi. Ini negara hukum," katanya di kantor Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Kamis, 23 Agustus 2018 kemarin.