GILANGNEWS.COM - Sekjen PPP Arsul Sani mendukung putusan Mahkamah Agung (MA) memperbolehkan mantan napi koruptor maju sebagai calon legislatif di Pemilu 2019.
Ia menilai putusan tersebut sudah tepat karena Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang dibatalkan MA itu telah bermasalah dari sisi hukum dan tertib perundang-undangan yang ada di Indonesia.
"Secara hukum, PKPU itu memang keliru secara hukum. Itu bukan hanya menabrak UU Pemilu yang secara hirarki lebih tinggi tapi juga menabrak beberapa Putusan MK," kata Arsul dalam keterangan tertulis yang diterima beberapa media pada Sabtu (15/9).