GILANGNEWS.COM - Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Kadir Karding melaporkan ustaz Yahya Waloni terkait ceramah yang beredar di media sosial Youtube ke Bareskrim Mabes Polri. Laporan itu telah diterima dengan nomor LP/B/1176/IX/2018 tanggal 21 September 2018.
"Saya selaku sekjen PKB datang ke Bareskrim melaporkan Pak Ustaz Yahya Waloni yang pernyataannya kita nonton dan dengarkann di Youtube dan diduga melanggar pasal 28 ayat 2 UU ITE," ujar Karding di gedung Bareskrim Mabes Polri, Jumat (21/9).
Dari video Youtube tersebut, Yahya mengatakan sejumlah kalimat yang dianggap menghina mantan Presiden RI Megawati Sukarnoputri, calon wakil presiden Ma'ruf Amin, hingga mantan Gubernur NTB Tuan Guru Bajang.