GILANGNEWS.COM - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digugat Wadah Pegawai KPK (WPKPK). Wadah pegawai menggugat para pimpinannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo mengatakan, gugatan tersebut terkait dengan Keputusan Pimpinan KPK No 1426 Tahun 2018 tentang Tata Cara Mutasi di Lingkungan KPK.
"Gugatan ini diajukan pada Rabu 19 September 2018 ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta," ujar Yudi, Jakarta, Jumat (21/9/2018).