GILANGNEWS.COM - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal memenuhi panggilan polisi sebagai saksi dalam kasus kebohongan Ratna Sarumpaet.
Said Iqbal mengaku tidak mengetahui kapasitasnya dipanggil polisi sebagai saksi. Dia juga mengklaim tidak mengetahui secara rinci peristiwa yang terjadi pada aktivis yang juga dikenal sebagai aktris senior tersebut.
Menurut Said, dia dipanggil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagai saksi pada peristiwa 2 Oktober 2018.