GILANGNEWS.COM - Bawaslu mengatakan terdapat sanksi bila peserta pemilu melakukan kampanye di pondok pesantren dan tempat pendidikan. Sanksi tersebut berupa hukuman pidana hingga denda.
"Sesuai pasal 521, sanksinya pidana paling lama 2 tahun dan denda," ujar anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin kepada awak media, Senin (15/10/2018).
Aturan sanksi ini dijelaskan dalam Undang-Undang tentang Pemilu. Selain pidana penjara 2 tahun, peserta pemilu dapat dikenai sanksi denda paling banyak Rp 24 juta.