GILANGNEWS.COM - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto menyatakan, pemerintah memangkas 17 syarat yang harus dipenuhi masyarakat untuk mendapatkan dana perbaikan rumah terdampak gempa di Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Menurut dia, saat ini hanya tinggal satu syarat agar dana perbaikan rumah bisa lebih mudah dicairkan.
"Sudah kita bicarakan untuk kita sederhanakan tanpa mengurangi akuntabilitas, maka pertama-tama hanya tinggal tiga persyaratan. Terakhir tinggal satu persyaratan," kata Wiranto usai rapat koordinasi khusus di Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (15/10/2018).