GILANGNEWS.COM - Polda Jawa Timur menetapkan musikus Ahmad Dhani sebagai tersangka ujaran kebencian. Meski dituding langkah mereka beraroma politis, tetapi polisi menyatakan seluruh tahapan sudah dilalui dan fakta-fakta didapat sesuai persyaratan.
"Ya tidak (politis) jadi harus dibedakan. Tindakan polisi berdasarkan suatu fakta hukum," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo, di Jakarta, Senin (22/10).
Dedi menjelaskan penetapan Dhani sebagai tersangka murni berdasarkan langkah penyelidikan dan fakta hukum dari suatu peristiwa. Polisi, kata Dedi mengharamkan proses hukum terpengaruh tekanan politik.