GILANGNEWS.COM - Ketua Umum GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas dilaporkan ke polisi lantaran peristiwa pembakaran bendera oleh anggota Barisan Serba Guna (Banser) di Garut, Jawa Barat. Ia dilaporkan dengan pasal penodaan agama dan mengganggu ketertiban umum.
Pelapor menamakan diri Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Street Lawyer. Laporan diterima dengan nomor laporan LP/B/1355/X/2018/BARESKRIM.
"Kita baru baru selesai buat laporan terkait pembakaran bendera yang bertuliskan tauhid kemarin di Garut pada saat perayaan hari hari santri nasional," kata Anggota LBH Street Lawyer Juanda Eltari di Bareskrim Polri Jakarta, Selasa (23/10).