GILANGNEWS.COM - Pengadilan Tinggi (PT) Medan menolak permohonan banding terdakwa penodaan agama Meiliana. Wanita asal Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara itu tetap dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan karena terbukti melakukan penodaan agama Islam karena memprotes pengeras suara azan.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan yang diketuai oleh Daliun Salian itu menyatakan terdakwa Meiliana terbukti dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 156 A KUHP.
"Hari ini telah diputuskan perkara atas nama terdakwa Meiliana, yang pada putusan tingkat pertamanya telah diputuskan Pengadilan Negeri (PN) Medan," kata Humas PT Medan, Adi Sutrisno usai persidangan di PT Medan, Kamis (25/10).