GILANGNEWS.COM - Kementerian Dalam Negeri menyatakan organisasi masyarakat dapat dibubarkan apabila bertentangan dengan Pancasila atau melakukan pelanggaran beberapa kali, bahkan setelah diberi sanksi administratif, sementara Gerakan Pemuda Ansor tidak melakukan dua hal tersebut.
"Kalau tidak ada unsur pidananya berarti mereka tidak bisa dibubarkan," kata Dirjen Politik dan Pemeritahan Umum Kemendagri Soedarmo di Manado, Sabtu (27/10), seperti dikutip dari Antara.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017, apabila ormas melaksanakan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila, tanpa melalui proses sanksi administrasi dapat langsung dibubarkan.