GILANGNEWS.COM - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Argo Yuwono menyebut kasus pengaduan palsu kepada penguasa yang menyeret jaringan media investigasi Indonesialeaks bisa dihentikan jika tak memenuhi unsur pidana.
"Kalau tidak ada unsur pidananya ya dihentikan," kata Argo ketika ditemui di Kelapa Gading, Rabu (31/10).
Namun, ketika disinggung soal penyitaan buku merah yang diungkap oleh Indonesialeaks dan menjadi barang bukti dalam kasus bos CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman, Argo memilih diam. Ia tak mengeluarkan satu kata pun ihwal buku merah ini dan memilih pergi.