GILANGNEWS.COM - Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima banding jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas vonis dokter Bimanesh Sutarjo. Mantan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau itu divonis lebih berat dari pengadilan tingkat pertama menjadi empat tahun.
Selain itu, terdakwa kasus perintangan penyelidikan kasus korupsi itu didenda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungn.
Sebelumnya oleh hakim pengadilan tindak pidana korupsi, Bimanesh divonis tiga tahun penjara.