GILANGNEWS.COM - Kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jakarta yang efektif berlaku per hari ini, Kamis (15/11) ternyata belum banyak diketahui pemilik kendaraan. Sejumlah warga yang mengurus pajak kendaraan di kantor Samsat Jakarta Timur mengaku baru tahu ada pemutihan.
Femi, perempuan asal Klender, mengatakan sama sekali tak tahu ada pemutihan denda pajak itu. Femi punya tunggakan pajak selama setahun lebih dengan nominal lebih dari Rp1 juta. Ia agak was-was karena jumlah itu belum ditambah denda.
Namun, saat mendapati kolom dendanya kosong, ia cukup kaget. Sebab, selama mengurus tunggakan pajak motor miliknya di Samsat Jakarta Timur siang ini, ia tak dapat informasi apa pun mengenai kebijakan itu.