GILANGNEWS.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selaku tim eksekutor berhasil menyita Gedung Granadi milik Keluarga Cendana yang saat ini dijadikan Kantor DPP Partai Berkarya oleh Tommy Soeharto.
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur mengatakan penyitaan itu dilakukan untuk menjalankan putusan dari Mahkamah Agung (MA) atas gugatan Kejaksaan Agung terhadap Yayasan Supersemar milik Keluarga Cendana.
Achmad menjelaskan bahwa Yayasan Supersemar tersebut digugat Kejaksaan Agung secara perdata pada 2007 atas dugaan penyelewenangan dana beasiswa pada berbagai tingkatan sekolah yang tidak sesuai serta dipinjamkan kepada pihak ketiga. "Gedung Granadi sudah resmi disita oleh eksekutor," tuturnya, Senin, (19/11/2018).