GILANGNEWS.COM - Tiga keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 tujuan Jakarta-Pangkal Pinang yang jatuh di perairan Karawang Jawa Barat menuntut The Boeing Company yang bermarkas di Chicago ke pengadilan distrik Amerika Serikat. Gugatan itu dilayangkan oleh firma hukum Wisner yang berkedudukan di Chicago AS.
Pengacara yang mewakili firma hukum Wisner di Indonesia Siti Mylanie Lubis mengungkapkan gugatan itu dikirimkan oleh tiga keluarga korban Lion Air, yakni keluarga Cica Ariska, Chandra Kirana, dan Asep Sarifudin.
Ketiga keluarga itu menuntut Boeing memberikan ganti rugi kepada korban dengan nilai santunan yang diharapkan terbilang US$800 ribu per orang. Namun, angka tersebut baru dianggap angka minimal.