GILANGNEWS.COM - Majelis hakim Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Tranksaksi Elektronik (UU ITE), Buni Yani.
Dengan demikian, Buni Yani tetap harus menjalani vonis yang telah dijatuhkan majelis hakim tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Bandung yakni satu tahun enam bulan penjara.
Atas vonis PN Bandung yang diputuskan pada 14 November 2017, Buni Yani melakukan langkah hukum lain dari mulai banding hingga kasasi. Atas langkah hukumnya tersebut, mantan wartawan dan dosen itu pun tak dikurung bui.