GILANGNEWS.COM - Habib Bahar bin Smith dilaporkan karena diduga menghina Presiden Joko Widodo dengan mengatakan "banci", apakah penghinaan terhadap Presiden atau Jokowi merupakan delik umum atau delik aduan, dan apakah bisa dilaporkan oleh orang lain?
Penjelasan:
Kami belum tahu pasal apa sebenarnya yang dituduhkan kepada Habib Bahar bin Smith, namun asumsikan saja yang yang anda sampaikan benar bahwa Habib Bahar diduga menghina presiden Jokowi, maka dalam hal penghinaan terhadap Presiden diatur dalam Pasal 134 KUHP, 136 KUHP, 137 KUHP (Pasal penghinaan presiden), yang inti dari pasal-pasal tersebut adalah barang siapa yang menghina presiden atau wakil presiden akan dikenakan pidana.