GILANGNEWS.COM - Juru bicara Pengadilan Negeri Semarang Eko Budi Supriyanto menyatakan pengawasan selama 24 jam tidak mungkin dilakukan terhadap hakim. Terutama, ia mengatakan, jika sudah di luar jam tugas.
"Tidak mungkin satu kali 24 jam kita mengikuti, apalagi kalau sudah di luar," kata Eko menjelaskan upaya PN Semarang mencegah penyimpangan yang dilakukan oleh para hakim, di Semarang, Sabtu (8/12).
Karena itu, lanjut dia, sudah ada kode etik yang harus dipatuhi oleh para hakim, termasuk saat di luar jam dinas. PN Semarang, kata dia, juga sudah melakukan upaya untuk mencegah terjadi penyimpangan.