GILANGNEWS.COM - Satreskoba Polres Bangkalan menyita sepucuk senjata api (senpi) rakitan ketika menggerebek rumah pengedar narkoba jenis sabu-sabu, Moh Hori (43), di Desa Batah Timur, Kecamatan Kwanyar, Bangkalan.
Selain menemukan senpi, polisi juga mendapatkan barang bukti sabu seberat total 40,19 gram dalam kotak warna hitam, uang tunai sebesar Rp 3,8 juta, dan sejumlah alat isap sabu.
Kapolres Bangkalan, AKBP Boby Paludin Tambunan mengungkapkan, senpi rakitan itu lengkap dengan amunisi berupa enam butir peluru tajam.