GILANGNEWS.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa M Nasir dan Hobby Siregar terkait proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Kabupaten Bengkalis. Keduanya dimintai keterangan sebagai tersangka.
M Nasir dan Hobby diperiksa di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Rabu (30/1/2019). "Penyidik hari ini, memeriksa MNS dan HS sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
M Nasir merupakan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bengkalis sekaligus yang juga mantan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Dumai sedangkan Hobby Siregar adalah Direktur Utama PT Mawatindo Road Construktion (MRC) selaku rekanan proyek. Kedua tersangka sudah ditahan KPK sejak 5 Desember 2019 lalu.