GILANGNEWS.COM - Tersangka pembunuhan satu keluarga di Rejang Lebong, Bengkulu, JM alias A (34), disebut terancam hukuman mati. JM dijerat pasal pembunuhan berencana dan dua korban merupakan anak kecil.
Hal ini dikatakan dalam reka ulang atau rekonstruksi adegan pembunuhan terhadap istri dan anak-anak tersangka, yakni Hasnatul Laili alias Lili (35) serta dua anaknya Melan Miranda (16), dan Chyka Ramadani (8), di Simpang Suban Panas, Kamis (31/1).
Tersangka kemudian dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP.