Baca Juga Breaking News! Bom Makassar, Walikota Ungkap Tak Ada Korban di Dalam Gereja Katedral
Baca Juga Sadis! Bom Bunuh Diri Terjadi di Gereja Katedral Makassar, Potongan Tubuh Berserakan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rejang Lebong Nurdianti mengatakan pihaknya akan menambahkan pasal kepada tersangka A, yakni pelanggaran Pasal 76C junto Pasal 80 ayat 3 UU Pelrindungan Anak karena ada korbannya yang masih kategori anak-anak.
"Pasalnya akan ditambahkan Undang-undang Perlindungan Anak karena ada dua anak korban. Kalau ancaman hukumannya dari tiga pasal yang ada dalam rekonstruksi ini salah satunya Pasal 340 ancamannya bisa hukuman mati," kata Nurdianti dikutip dari media.
Kepala Bagian Operasi Polres Rejang Lebong Ajun Komisaris Arie Yansyah menambahkan pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan guna penambahan pasal itu.
"Setelah ini akan dilengkapi berkas-berkas pemeriksaan, dan penyidik akan berkoordinasi dengan jaksa. Jika nantinya berkasnya dinyatakan lengkap oleh jaksa atau P21, setelah itu pada tahap dua diserahkan tersangka berikut barang buktinya," jelas dia.
Dalam rekonstruksi itu, Arie Yansyah menyebut pihaknya menampilkan 45 adegan. Tujuannya, memperjelas hasil pemeriksaan kasus tersebut.
"Ada 45 adegan, dan terjadi persesuaian dengan keterangan saksi-saksi dan keterangan tersangka serta barang bukti maupun alat bukti lain yang ditemukan dalam TKP ketika melakukan tindak pidana itu," kata Arie Yansyah.
Korban Hasnatul Laili alias Lili (35) berprofesi sebagai pedagang pisang, dan dua anaknya Melan Miranda (16), pelajar kelas X Madrasyah Aliyah Negeri (MAN) Curup dan Chyka Ramadani (10) siswa kelas III SD, tinggal di RT08, Simpang Suban Air Panas, Kelurahan Talang Ulu, Kecamatan Curup Timur, Bengkulu.
Ketiganya ditemukan meninggal dunia, Sabtu (12/1) sore pukul 16.30 WIB. Tersangka disebut melakukannya seorang diri dengan menggunakan kayu balok berbentuk alu yang sudah dipersiapkannya sejak satu bulan sebelumnya.
Ari kemudian ditangkap di sebuah penginapan di di Kota Manna, Senin (14/1) pukul 05.00 WIB, oleh petugas gabungan Polres Bengkulu Selatan dan Polda Bengkulu.
Sementara, motif pembunuhan adalah rasa sakit hati karena karena niat tersangka untuk rujuk ditolak korban Hasnatul Laili.
Terkini
Kamis, 22 Januari 2026 | 13:59:13 WIB
Kamis, 22 Januari 2026 | 13:52:36 WIB
Kamis, 22 Januari 2026 | 13:47:36 WIB
Kamis, 22 Januari 2026 | 13:43:55 WIB
Kamis, 22 Januari 2026 | 13:40:01 WIB
Rabu, 21 Januari 2026 | 20:57:25 WIB
Rabu, 21 Januari 2026 | 20:51:09 WIB
Rabu, 21 Januari 2026 | 20:48:00 WIB
Rabu, 21 Januari 2026 | 20:39:32 WIB
Rabu, 21 Januari 2026 | 20:34:59 WIB