GILANGNEWS.COM - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah memastikan jadwal sidang perdana Ahmad Dhani Prasetyo dalam kasus pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot', digelar 7 Februari 2019 mendatang.
Humas PN Surabaya, Sigit Sutriono mengatakan PN Surabaya juga sudah menetapkan tiga hakim yang akan menyidangkan kasus tersebut.
"Tiga hakim sudah kami tetapkan antara lain Anton, Rohmad dan Syafrudin, semuanya akan menyidangkan kasus yang menjerat atas nama Ahmad Dhani Prasetyo," katanya, Jumat (1/2).