GILANGNEWS.COM - Dorfin Felix (35), tersangka penyelundup narkoba asal Perancis yang kabur pada Minggu (20/1) malam dari Rumah Tahanan (Rutan) Markas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, akhirnya berhasil ditangkap pada Jumat (1/2). Saat diringkus, Dorfin disebut meminta kepada polisi untuk ditembak mati.
"Pas ditangkap dia milih tembak mati saja," kata Kapolres Lombok Utara AKBP Herman Suryono yang ditemui wartawan di Mapolda NTB, Jumat malam seperti dikutip dari media.
Herman mengatakan Dorfin Felix ditangkap di wilayah Hutan Pusuk, perbatasan Kabupaten Lombok Barat dengan Lombok Utara.