WN Perancis Buron Narkoba Minta Ditembak saat Ditangkap

Sabtu, 02 Februari 2019 | 19:56:23 WIB
Ilustrasi.

GILANGNEWS.COM - Dorfin Felix (35), tersangka penyelundup narkoba asal Perancis yang kabur pada Minggu (20/1) malam dari Rumah Tahanan (Rutan) Markas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, akhirnya berhasil ditangkap pada Jumat (1/2). Saat diringkus, Dorfin disebut meminta kepada polisi untuk ditembak mati.

"Pas ditangkap dia milih tembak mati saja," kata Kapolres Lombok Utara AKBP Herman Suryono yang ditemui wartawan di Mapolda NTB, Jumat malam seperti dikutip dari media.

Herman mengatakan Dorfin Felix ditangkap di wilayah Hutan Pusuk, perbatasan Kabupaten Lombok Barat dengan Lombok Utara.

  • Baca Juga Terungkap! Pelaku Bom Bunuh Diri Katedral Makassar Diduga 2 Orang Naik Motor
  • Baca Juga Angkat Bicara! Kapolda Riau Sebut Pengamanan terhadap Masyarakat Selalu Berjalan
  • Baca Juga Breaking News! Bom Makassar, Walikota Ungkap Tak Ada Korban di Dalam Gereja Katedral
  • Baca Juga Sadis! Bom Bunuh Diri Terjadi di Gereja Katedral Makassar, Potongan Tubuh Berserakan

  • Selain meminta ditembak mati, Dorfin juga disebut sempat mencoba menyuap petugas. Dia menawarkan uang yang terbungkus daun kepada petugas. Nilainya ditaksir Rp6 juta. Namun, anggota yang menangkapnya menolak tawaran itu.

    Polisi langsung menggiring Dorfin ke Mapolda NTB usai penangkapan. Dia dibawa ke ruang Divisi Propam untuk menjalani pemeriksaan.

    Dorfin pertama kali ditangkap pada 21 September 2018, setibanya di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid, Praya, Lombok Tengah.

    Modus penyelundupannya terbongkar ketika Dorfin menjalani pemeriksaan barang bawaan petugas Bea dan Cukai di jalur kedatangan penerbangan internasional.

    Barang bukti yang diamankan dari Dorfin berupa pecahan kristal berwarna cokelat diduga narkotika jenis methylenedioxy methamphetamine (MDMA) seberat 2.477,95 gram.

    Satu bungkus besar berupa serbuk putih diduga narkotika jenis ketamine seberat 206,83 gram dan satu bungkus serbuk berwarna kuning jenis amphetamine dengan berat 256,69 gram.
    .
    Untuk pil atau tablet, petugas mengamankan barang diduga narkoba jenis ekstasi sebanyak 850 butir, 22 butir di antaranya berwarna cokelat berbentuk tengkorak.

    Dorfin lalu ditahan di kamar tahanan narkoba di lantai dua Mapolda NTB. Dia diketahui tinggal seorang diri di kamar tahanan tersebut.

    Pada Senin (21/1) malam, Polda NTB gempar dengan kabar Dorfin menghilang dari rutan. Kepolisian memastikan Dorfin.

    Terkini