Investor Asing di China Resah dengan Percepatan RUU Investasi

Ahad, 03 Februari 2019 | 14:04:25 WIB
Ilustrasi.

GILANGNEWS.COM - Para pebisnis asing khawatir dengan keputusan China untuk mempercepat proses pembahasan undang-undang investasi yang digagas sesuai permintaan Amerika Serikat (AS) untuk mengakhiri perang dagang.

Sejumlah asosiasi pebisnis asing mengaku khawatir percepatan ini membuat proses untuk mengulas dan mempertanyakan kembali isi aturan tersebut menjadi terburu-buru. 

Perusahaan-perusahaan asing juga khawatir RUU ini mengabaikan detil penting dan menjadi pasal karet, termasuk memberi ruang bagi interpretasi luas.

  • Baca Juga PLN Buka Suara soal Tuduhan Bayar THR Tak Sesuai Aturan
  • Baca Juga Tiang Listrik Tumbang, 15.900 Pelanggan PLN Alami Pemadaman
  • Baca Juga Keluhan! Arus Rendah, Pelanggan di Pelalawan Keluhkan Pelayanan PLN
  • Baca Juga PLN Bantu Pemerintah Memungut PPJ dan Tetap Berikan Pelayanan Maksimal Untuk Masyarakat Kampar
  • Sebagai contoh, RUU ini memberikan China hak mengambil alih investasi asing dengan alasan untuk kepentingan umum. Para pebisnis asing khawatir pasal ini dapat disalahgunakan. 

    Undang-Undang ini akan menghilangkan persyaratan bagi perusahaan asing mengirimkan teknologi ke mitra usaha patungan China.

    Parlemen China diperkirakan mengambil suara dalam masa persidangan Maret atau sekitar dua bulan setelah perdebatan Rancangan Undang-Undang (RUU) pertama.

    "Ini memang belum pernah terjadi. RUU ini diajukan Kongres Rakyat Nasional (NPC) dengan kecepatan yang begitu cepat," ucap Ahli Hukum China dari Universitas Nasional Singapura, Wang Jiangyu, seperti dikutip media.

    Melanjutkan pernyataannya, Jiangyu berkata, "Biasanya butuh waktu satu hingga tiga tahun supaya RUU ditandatangani dan disahkan."

    Presiden Kamar Dagang Uni Eropa di China, Mats Harborn, menganggap pembahasan RUU ini terlalu terburu-buru demi meredam perang dagang dengan AS, tapi tak memperhatikan dampak bagi bisnis internasional.

    "Kami rasa Undang-Undang ini dipaksakan di antara proses normal hukum dan proses negosiasi untuk meredakan konflik perdagangan," kata Harborn.

    "Menurut kami ini sedikit disayangkan karena undang-undang ini merupakan bagian penting yang bakal berdampak pada semua perusahaan asing."

    Menghitung Waktu

    RUU ini pertama kali dibahas dan dimintai pendapat pada 2015, tapi ditangguhkan dan kembali muncul akhir tahun lalu. RUU ini kemudian diserahkan ke parlemen pada 23 Desember dan terbuka terhadap komentar publik hingga Februari.

    Badan pembuatan keputusan utama legislatif mengadakan dua hari sesi khusus membahas versi terbaru RUU ini. Undang-Undang ini mungkin akan disetujui dalam sidang tahunan yang akan dimulai pada 5 Maret. 

    Amerika Serikat sebelumnya mengatur tenggat waktu bagi China hingga 1 Maret untuk mengatasi masalah perdagangan dan mencegah peningkatan tarif perang dagang kedua negara.

    Kamar dagang Uni Eropa dan Amerika Serikat di China menyatakan bakal segera mengirimkan respons dari para anggotanya minggu ini.

    Namun sebelumnya, kamar dagang Uni Eropa dan AS mendesak China agar memiliki Undang-Undang Perusahaan tunggal untuk mengatur perusahaan asing sekaligus domestik, seperti banyak negara lainnya.

    "Sekarang saatnya memastikan semua perusahaan dilihat memberikan kontribusi positif yang sama kepada China dalam hal pertumbuhan, pekerjaan, dan pajak. Seharusnya tidak dibedakan berdasarkan asal investasi," kata Harborn.

    Terkini