Nasional

PLN Buka Suara soal Tuduhan Bayar THR Tak Sesuai Aturan

PT PLN (Persero) menilai permasalahan THR dan pengupahan pekerja vendor merupakan ranah hubungan industrial antara pekerja vendor dengan perusahaan pekerja. Ilustrasi. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya).

GILANGNEWS.COM - PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN buka suara terkait pernyataan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang menyebut bahwa perusahaan tak membayar tunjangan hari raya (THR) kepada tenaga ahli daya (outsourcing) sesuai aturan.

Vice President Hubungan Masyarakat PLN Arsyadany G Akmalaputri mengatakan pihaknya mematuhi ketentuan yang berlaku sesuai dengan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan. Hal ini termasuk urusan THR kepada pegawai outsourcing.

 
 

"Dalam hal pembayaran THR, PLN memastikan telah memenuhi segala kewajiban yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan," ungkap Arsyadany dalam keterangan resmi, Kamis (10/6).

Menurutnya, permasalahan THR dan pengupahan pekerja vendor merupakan ranah hubungan industrial antara pekerja vendor dengan perusahaan pekerja. Artinya, hal ini bukan menjadi urusan PLN.

Sebelumnya, Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan PLN mengubah kebijakan pembayaran THR kepada karyawan outsourcing. Kebijakan itu dituangkan dalam peraturan direksi (perdir).

Perubahan kebijakan itu, kata Said, tak sesuai aturan yang berlaku dalam 10-15 tahun terakhir. Selain itu, pembayaran THR juga tak sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

"THR yang diterima oleh seluruh outsourcing PLN di seluruh Indonesia tidak sesuai aturan, baik PP 78 Tahun 2015, SE Menteri Ketenagakerjaan, maupun aturan yang selama ini berlaku hampir 10 tahun-15 tahun terakhir," ucap Said.

Said menjelaskan dalam aturan baru di perdir PLN, tunjangan kinerja dan tunjangan delta yang selama ini masuk dalam daftar tunjangan tetap diubah menjadi tunjangan tidak tetap. Dengan demikian, tunjangan kinerja dan tunjangan delta tak masuk dalam komponen pembayaran THR.

"Maka (pegawai outsourcing) hanya menerima gaji pokok. Turun THR nya. Tunjangan kinerja dan delta tidak dibayarkan dalam komponen THR PLN," jelas Said.


Tulis Komentar