Siapa dalang dan aktor intelektual yang bermain, nantinya akan ketahuan.
Ya, JA ajudan Sekretaris DPRD Pekanbaru Hambali Nanda Manurung, pekan depan disidangkan di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Kepala Kejari Pekanbaru, Silpia Rosalina, melalui Kepala Seksi Intelijen, Mey Ziko, menyatakan berkasnya sudah lengkap (P-21), dan siap masuk meja hijau.
Publik menunggu pengakuan JA yang merupakan tenaga honorer, tentang temuan 38 stempel dari berbagai instansi, plus uang puluhan juta oleh Tim Pidsus Kejari Pekanbaru, saat penggeledahan Desember 2025 lalu.
Pengakuan JA inii lah yang diharapkan publik, menjadi pintu masuk gurita kasus SPPD fiktif di lingkungan Sekretariat DPRD Pekanbaru. Sebab, tanpa perintah atasan, tidak mungkin JA bisa nyimpan stempel dan uang puluhan juta.
Lalu, siapa aktor intelektual kasus ini? Sekwan Hambali Nanda Manurung sendiri sudah beberapa kali diperiksa soal kasus ini. Begitu juga para kepala bidang, ASN dan staf di sekretariat tersebut.
Pengamat Hukum Prof Dr Husnu Abadi menilai, terkait kasus ini, kepala daerah memiliki peran penting untuk menjaga objektivitas proses hukum dan kepercayaan publik.
Dengan sorotan publik yang kian deras, langkah me-nonaktif-kan sementara terhadap pejabat yang terseret pusaran perkara, merupakan tindakan etis dan administratif yang lazim.
“Komitmen kepala daerah sangat penting. Jika ada pejabat yang berpotensi mengganggu proses hukum, atau diduga terkait dengan perkara, sebaiknya dilakukan penonaktifan sementara demi menjaga objektivitas penyidikan,” sarannya dalam wawancara khusus.
Menurut Husnu, dalam banyak kasus korupsi, pihak di level pelaksana, sering kali lebih dulu tersentuh hukum. Karena pembuktiannya lebih mudah. Namun hal itu tidak boleh membuat penyidikan berhenti.
“Jangan sampai yang tersentuh hanya bawahan. Dalam kejahatan terorganisir biasanya ada struktur. Penegakan hukum harus menelusuri hingga ke aktor yang memiliki kewenangan lebih tinggi jika memang ada,” katanya.
Penonaktifan sementara, bukan bentuk penghukuman. Tapi langkah preventif untuk menjaga marwah institusi dan memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi.
“Solusinya sederhana nonaktifkan sementara sampai ada kepastian hukum. Jika nanti tidak terbukti, jabatan bisa dikembalikan. Dengan begitu, pemerintah menunjukkan komitmen pada pemerintahan yang bersih sekaligus menghormati asas praduga tak bersalah,” paparnya.
Kalangan lainnya juga melihat struktur kasus ini, penyidikan seharusnya tidak berhenti pada pelaksana teknis. Penegak hukum diminta menelusuri rantai komando, dan tanggung jawab struktural secara menyeluruh.
“Kalau hanya berhenti pada ajudan, publik akan menilai penegakan hukum setengah hati. Harus ditelusuri siapa yang memberi perintah dan siapa yang bertanggung jawab secara struktural,” tambah sumber pejabat di Kota Pekanbaru, yang mengikuti perkembangan kasus ini.
Di tengah proses hukum yang dipastikan terus berjalan, tali komando kini di tangan sang Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho. Karena, sampai hari ini Hambali masih aktif menjabat sebagai Sekwan Pekanbaru, dan hilir mudik di gedung rakyat, merasa tak punya kesalahan apapun. *
Tulis Komentar