PEKANBARU

Bapenda Pekanbaru Tempel Stiker Tunggakan Pajak di Hotel, Ancam Cabut Izin Usaha

Petugas Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru menempelkan stiker bertuliskan “Objek Pajak Belum Membayar Pajak Daerah” pada salah satu hotel di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Selasa (21/4/2026).

PEKANBARU, — Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru mengambil langkah tegas terhadap wajib pajak yang tidak patuh dengan menempelkan stiker tunggakan pajak di salah satu hotel di Jalan Jenderal Sudirman, Selasa (21/4/2026).

Penindakan ini dilakukan setelah pengelola hotel tersebut tidak mengindahkan serangkaian surat pemberitahuan dan teguran yang telah dilayangkan sebelumnya oleh pemerintah daerah.

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, T Denny Muharpan, mengatakan bahwa nilai tunggakan pajak yang dimiliki wajib pajak tersebut tergolong besar sehingga perlu dilakukan tindakan administratif di lapangan.

“Kami melakukan penempelan stiker di salah satu hotel, karena tunggakan pajaknya lumayan besar,” ujar Denny, Rabu (22/4/2026).

Hal senada disampaikan Kepala Bidang Pengendalian Pajak Bapenda Pekanbaru, Ismu Vebrian Arioka. Ia menjelaskan, pihaknya telah menempuh prosedur sesuai ketentuan, mulai dari surat teguran hingga pemanggilan terhadap wajib pajak.

Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena tidak ada itikad baik dari pihak wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya.

“Setelah tidak ada respons, tim kami turun langsung ke objek pajak dan melakukan penempelan stiker sebagai bentuk peringatan,” kata Ismu.

Ia menegaskan, sanksi yang diberikan saat ini masih bersifat administratif dan tidak menghentikan operasional usaha. Meski demikian, Bapenda memberikan batasan tegas bahwa stiker akan dilepas apabila tunggakan pajak dilunasi.

Sebaliknya, apabila tidak ada itikad baik dari wajib pajak, Bapenda tidak menutup kemungkinan untuk merekomendasikan pencabutan izin usaha kepada instansi terkait.

Menurut Ismu, tunggakan pajak hotel tersebut telah berlangsung selama beberapa tahun dengan nilai yang cukup signifikan.

Pemasangan stiker bertuliskan “Objek Pajak Belum Membayar Pajak Daerah” di lokasi usaha menjadi peringatan keras sekaligus bentuk transparansi kepada publik.

“Dengan tindakan ini, kami berharap wajib pajak segera memenuhi kewajibannya sebelum dikenakan sanksi yang lebih berat,” ujar Ismu.


Tulis Komentar