PEKANBARU

Satpol PP Pekanbaru Tertibkan Restoran Buka Siang Hari Selama Ramadhan

GILANGNEWS.COM — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru turun melakukan pengawasan terhadap rumah makan dan restoran yang tetap beroperasi pada siang hari selama bulan Ramadhan 1447 Hijriah, Jumat (20/2/2026).

Tim yang dipimpin langsung Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Dr Yuliarso, menyasar sejumlah pusat perbelanjaan di ibu kota Provinsi Riau. Pengawasan dilakukan untuk memastikan pelaku usaha mematuhi ketentuan yang telah diatur dalam Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru tentang pedoman aktivitas masyarakat selama Ramadhan.

Petugas menyisir satu per satu restoran di Mall Pekanbaru. Di lokasi tersebut, masih ditemukan restoran siap saji yang beroperasi tanpa mengantongi izin khusus dari Pemerintah Kota Pekanbaru. Beberapa di antaranya bahkan melayani pelanggan makan di tempat.

Pengelola restoran yang kedapatan melanggar langsung diberikan teguran dan diminta segera mengurus izin operasional Ramadhan serta mematuhi ketentuan yang berlaku.

Pengawasan kemudian berlanjut ke Senapelan Plaza. Di pusat perbelanjaan itu, petugas kembali menemukan rumah makan dan restoran yang masih melayani makan di tempat tanpa izin resmi.

“Sebagaimana kebijakan yang sudah dituangkan dalam SE Wali Kota Pekanbaru tentang pedoman aktivitas masyarakat selama Ramadhan, maka hari ini kami turun untuk memastikan restoran dan rumah makan sudah mengikuti aturan tersebut,” kata Yuliarso.

Ia menyebut, hasil pengawasan di lapangan menunjukkan masih ada pelaku usaha yang belum mengantongi izin buka selama Ramadhan. Karena itu, pihaknya meminta pengelola segera mengurus perizinan melalui aplikasi SIP Aman yang disediakan Pemko Pekanbaru.

Menurut Yuliarso, izin operasional memiliki ketentuan berbeda. Untuk izin terbatas, restoran hanya diperbolehkan melayani pelanggan non-muslim. Sementara izin khusus dapat diberikan untuk melayani perempuan, ibu hamil, wanita berhalangan, dan anak-anak. Dokumen izin tersebut wajib dipajang di bagian depan tempat usaha agar mudah terlihat.

Restoran dan rumah makan di dalam mal tetap diperbolehkan beroperasi selama Ramadhan dengan syarat mengajukan izin ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru. Setelah memperoleh izin, pengelola diwajibkan memasang spanduk bertuliskan “Hanya Melayani Pelanggan Non Muslim, Ibu Hamil, Wanita Berhalangan dan Anak-anak” di bagian depan usaha.

Selain itu, saat beroperasi, tempat usaha harus ditutup dengan tirai penuh dan kapasitas makan di tempat dibatasi maksimal 30 persen dari total daya tampung.

Pemerintah Kota Pekanbaru menegaskan, pengawasan akan terus dilakukan selama Ramadhan guna menjaga ketertiban umum sekaligus menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.

 


Tulis Komentar