Sudah Penuhi Izin Usaha, Satpol PP Pekanbaru Cabut Segel Kantor PT Sanel
GILANGNEWS.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mencabut segel kantor PT Mega Sanel Lestari atau yang dikenal Sanel Tour and Travel setelah perusahaan tersebut memenuhi panggilan dan menunjukkan kelengkapan dokumen serta perizinan usaha.
Kepala Satpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian, bersama Kabid Perundang-Undangan Fakhrudin dan Kasi PPNS, memimpin langsung pemeriksaan terhadap perusahaan yang belakangan menjadi sorotan.
Usai verifikasi dokumen, pengelola PT Sanel menandatangani surat pernyataan dan dinyatakan telah memenuhi seluruh persyaratan administratif. Dengan demikian, segel resmi dicabut.
Sementara itu, terkait laporan penahanan ijazah milik mantan karyawan, Zulfahmi menyebut sebagian ijazah telah dikembalikan melalui Komisi V DPRD Riau.




Tulis Komentar