Jhonny merupakan tenaga honorer sekaligus ajudan Sekretaris DPRD Pekanbaru, Hambali Nanda Manurung. Ia telah ditahan jaksa penyidik di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.
Proses tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan penyidik di Rutan Kelas I Pekanbaru, Kamis (26/2/2026).
"Tahap II di Rutan Pekanbaru," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejati Pekanbaru, Mey Ziko.
Mey mengatakan, lima jaksa telah ditunjuk sebagai penuntut umum, dan akan membuktikan perbuatan tersangka di pengadilan nanti.
Hal ini sebagai bentuk keseriusan Kejaksaan dalam menangani kasus yang tergolong kompleks dan sensitif.
"Tim JPU akan menyiapkan administrasi pelimpahan berkas ke pengadilan, termasuk penyusunan surat dakwaan. Lima jaksa akan bertindak sebagai penuntut umum," jelas Mey.
Selain itu, JPU juga menetapkan penahanan tersangka di Rutan Pekanbaru selama 20 hari ke depan, terhitung sejak proses tahap II dari penyidik ke JPU.
Penetapan Jhonny Andrean sebagai tersangka bermula dari penggeledahan di Sekretariat DPRD Pekanbaru pada Jumat (12/12/2025) akibat dugaan penghambatan penyidikan.
Dari sepeda motor Yamaha Nmax yang terparkir di kantor, penyidik menemukan 38 stempel instansi pemerintahan, termasuk dari Provinsi Sumatra Barat, Kabupaten Batusangkar, dan Kota Batam.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, Niky Junismero, mengatakan berdasarkan alat bukti, jaksa penyidik melakukan gelar perkara. Jhonny Andrean resmi ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari bukti yang didapat, tim penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka JA sebagai orang yang merintangi terhadap penyidikan SPPD fiktif dan makan minum Setwan Pekanbaru," kata Kepala Seksi Pidsus Kejari Pekanbaru, Niky Junismero.
Ia dijerat Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana minimal tiga tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Tulis Komentar