Sidang Ahmad Dhani, Hakim: Anda Tidak Ditahan Ya

Kamis, 07 Februari 2019 | 15:34:02 WIB

GILANGNEWS.COM - Musisi Ahmad Dhani menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (7/1). Sidang mengagendakan pembacaan dakwaan atas perkara ujaran kebencian.

Sidang Ahmad Dhani dijadwalkan sebanyak dua kali. Yakni, Selasa dan Kamis. Tujuannya memudahkan pelaksanaan sidang terhadap Ahmad Dhani.

Hakim juga menyatakan tidak ada penahanan terhadap terdakwa. Alasannya, Ahmad Dhani telah menjalani sidang perkara lain di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dan telah divonis 1,5 tahun.

  • Baca Juga Terungkap! Pelaku Bom Bunuh Diri Katedral Makassar Diduga 2 Orang Naik Motor
  • Baca Juga Angkat Bicara! Kapolda Riau Sebut Pengamanan terhadap Masyarakat Selalu Berjalan
  • Baca Juga Breaking News! Bom Makassar, Walikota Ungkap Tak Ada Korban di Dalam Gereja Katedral
  • Baca Juga Sadis! Bom Bunuh Diri Terjadi di Gereja Katedral Makassar, Potongan Tubuh Berserakan
  • "Dalam kasus ini, Anda tidak ditahan ya. Anda di tahan dalam kasus lain. Untuk putusan di PT DKI Jakarta, penahanan Anda dipindahkan dari LP Cipinang menuju ke Rutan Klas IA Surabaya di Medaeng," kata Hakim Ketua Anton di PN Surabaya.

    Sementara itu, Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Indra Wansyach mengaku tidak setuju dengan putusan hakim. Pasalnya, peradilan perkara Ahmad Dhani di Jakarta masuk tahap banding.

    Menurutnya, jaksa tidak punya kewenangan untuk melakukan penahanan. Sebab PT DKI Jakarta yang saat ini memiliki legal standing untuk menahan kliennya.

    "Itu yang kami keberatan. Jaksa tidak memiliki kewenangan untuk menahan klien kami. Karena PT (PT DKI Jakarta) yang punya legal standing untuk menahan," terang Indra.

    Terkini