GILANGNEWS.COM - Musisi Ahmad Dhani menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (7/1). Sidang mengagendakan pembacaan dakwaan atas perkara ujaran kebencian.
Sidang Ahmad Dhani dijadwalkan sebanyak dua kali. Yakni, Selasa dan Kamis. Tujuannya memudahkan pelaksanaan sidang terhadap Ahmad Dhani.
Hakim juga menyatakan tidak ada penahanan terhadap terdakwa. Alasannya, Ahmad Dhani telah menjalani sidang perkara lain di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dan telah divonis 1,5 tahun.