GILANGNEWS.COM - Sembilan anggota komplotan bandar sabu Letto cs divonis hukuman mati di PN Palembang, Sumsel. Majelis menilai Letto cs terbukti sebagai bandar narkoba lintas provinsi seberat 9 kilogram.
Vonis terhadap kesembilan anggota Letto cs kini seolah menambah semangat bagi pihak kepolisian dalam memberantas bandar narkoba. Bahkan Kapolda Sumsel Irjen Zulkarnain mengapresiasi kinerja anak buahnya.
"Saya mengapresiasi kinerja penyidik, bisa meyakinkan JPU sampai mereka dihukum mati. Saya katakan ini kinerja bagus, ini jadi pelajaran bersama," terang Zulkarnain seusai sertijab pejabat utama di Polda Sumsel, Jumat (8/2/2019).