GILANGNEWS.COM - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima banding jaksa penuntut umum KPK atas vonis terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 Johanes Budisutrisno Kotjo.
Pemilik saham Blackgold Natural Resources (BNR) itu divonis lebih berat dari pengadilan tingkat pertama menjadi 4,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidier enam bulan kurungan.
"Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 13 Desember 2018 mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan, pidana denda, dan pidana pengganti denda kepada terdakwa," seperti dikutip dari salinan putusan yang diterima media, Sabtu (9/2).