GILANGNEWS.COM - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) kini mewajibkan seluruh Wajib Pajak (WP) badan yang tercatat di Kantor Pelayanan Pajak Large Tax Office (KPP LTO), KPP Madya, dan KPP Khusus untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) melalui e-Filing.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan.
Sebelumnya, seluruh WP badan yang tercatat di KPP LTO, KPP Madya, dan KPP khusus masih diperbolehkan melaporkan SPT melalui e-SPT. Aplikasi itu merupakan SPT elektronik yang dibuat oleh DJP.