GILANGNEWS.COM - Polisi menggagalkan pengiriman 3 satwa dilindungi yang sudah diawetkan. Tiga satwa itu berupa macan tutul (Panthera pardus), macan kumbang (Panthera Pardus Melas) dan burung cendrawasih (Paradisaea).
3 satwa dilindungi ini diamankan saat akan melintas di Pelabuhan ASDP Ketapang Banyuwangi, saat razia besar-besaran mengantisipasi merembetnya teror kebakaran mobil, Minggu (10/2/2019).
Tiga satwa tersebut dimuat dengan mobil box putih nomer polisi W 8506 NG yang dikemudikan oleh Solikin warga Kecamatan Genteng Banyuwangi. Saat akan melintas di pintu masuk pelabuhan, mobil tersebut diperiksa. Saat itulah diketahui muatan mobil tersebut merupakan hewan yang dilindungi.